Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Banda
Aceh menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke
Banda Aceh.
Terkait dengan isu jam malam untuk perempuan’
yang sedang marak diberitakan di media massa, Wali Kota Banda Aceh Illiza
Sa'aduddin Djamal menegaskan pemkot hanya mengeluarkan instruksi yang mengatur
bahwa pekerja perempuan Aceh pada tempat wisata/rekreasi, warnet, sarana
olahraga, serta tempat hiburan lainnya tidak boleh bekerja di atas pukul 23.00
WIB.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga tidak pernah
mengeluarkan istilah ‘jam malam’ khususnya bagi perempuan.
“Bukan hanya pekerja perempuan di
tempat-tempat itu (wisata/rekreasi, warnet, olahraga, hiburan) saja yang
dibatasi waktu kerjanya, izin usaha tempat-tempat itu juga sampai batas pukul
00.00 WIB. Instruksi ini justru untuk melindungi tenaga kerja perempuan di
Banda Aceh," katanya dalam jumpa media via video call dari Jakarta pada
Kamis, (18/6/2015).
Illiza menjamin kota Banda Aceh tidak
diskriminatif terhadap perempuan dan ramah gender. Kota Banda Aceh punya
rancangan qanun atau perda kota ramah gender sebagai bukti political will
Pemkot untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan.
“Kami dapat dikatakan diskriminatif jika
instruksi ini diberlakukan untuk membatasi aktivitas perempuan, namun kami
tidak melakukan hal itu. Saya sebagai perempuan terus berjuang agar harkat dan
martabat perempuan mendapat posisi yang seharusnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya fasilitas Balee
Inong (tempat bagi perempuan untuk berhimpun) dan Woman Development Center,
program Misrena (Musyawarah Rencana Aksi Perempuan), serta kebijakan 80% dana
Penguatan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) bagi perempuan, Banda Aceh mendapat
penghargaan kesetaraan gender di tingkat nasional maupun internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar